Selain jasa penerjemah kami juga melayani jasa jegalisasi dokumen atau sering kita dengar dengan
legalisir dokumen, jasa legalisasi dokumen, Depkumham, Deplu, Notaris,
dan Kedutaan merupakan pelengkap jasa penerjemah dokumen atau penerjemah
teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin atau
telah memperoleh pekerjaan, ijin tinggal, sekolah, dll. Legalisasi atau
penegsahan dari dua instansi terkait seperti Kemetrian Hukum, Kementrian
Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM), Kementrian Luar Negeri (DEPLU), Notaris,
dan Kedutaan Besar Negara Asing di Jakarta atas dokumen resmi yang
telah kami terjemahkan sebelumnya. Contoh Ijazah : dokumen yang mau di
legalisasi ke UEA, harus ada persiapan dan syarat-syaratnya yaitu :
Ijazah asli, foto copy ijazah yang sudah di legalisasi sekolah asal,
foto copy paspor job offer akte lahir dan terjemahanya.
Sebagian
besar klien yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen ini, pada umumnya
datang dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang datang mewakili
atau atas nama perusahaan dan ada pula yang memanfaatkan jasa legalisasi
dokumen dari kami dengan atas nama dirinya sendiri (personal/individu).
klien yang datang mewakili perusahaan-perusahaan atau organisasi lainya
pada umumnya menginginkan jasa legalisasi dokumen atau pengesahan atas
nama produk-produk yang dihasilkan atau juga adanya perubahan anggaran
dasarnya yang perlu diketahui publik/umum dan sebaginya.
Tarif
untuk layanan jasa legalisasi dokumen Depkumham, Deplu, Notaris, dan
Kedutaan berdasarkan jumlah dokumen atau kita hitung dalam per dokumen
bukan di hitung dari per lembar.
Ada pertanyaan atau anda bingung dengan syarat-syarat tentang jasa legalisasi dokumen??? Hubungi Customer Service kami di
Telp. : 021-93066037
Mobile : 081381913411