Jasa Legalisasi Dokumen dari Surya Translation Service,
legalisasi dokumen atau sering kita dengar dengan legalisir dokumen, jasa legalisasi
dokumen, Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan merupakan pelengkap
jasa penerjemah dokumen atau penerjemah teks, dan paling banyak di
manfaatkan oleh klien kami yang ingin atau telah memperoleh pekerjaan,
ijin tinggal, sekolah, dll. Legalisasi atau penegsahan dari dua instansi
terkait seperti Kemetrian Hukum, Kementrian Hak Asasi Manusia
(DEPKUMHAM), Kementrian Luar Negeri (DEPLU), Notaris, dan Kedutaan Besar
Negara Asing di Jakarta atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan
sebelumnya. Contoh Ijazah : dokumen yang mau di legalisasi ke UEA, harus
ada persiapan dan syarat-syaratnya yaitu : Ijazah asli, foto copy
ijazah yang sudah di legalisasi sekolah asal, foto copy paspor job offer
akte lahir dan terjemahanya.
Sebagian besar klien yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen ini, pada
umumnya datang dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang datang
mewakili atau atas nama perusahaan dan ada pula yang memanfaatkan jasa
legalisasi dokumen dari kami dengan atas nama dirinya sendiri
(personal/individu). klien yang datang mewakili perusahaan-perusahaan
atau organisasi lainya pada umumnya menginginkan jasa legalisasi dokumen
atau pengesahan atas nama produk-produk yang dihasilkan atau juga
adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik/umum dan
sebaginya.
Tarif untuk layanan jasa legalisasi dokumen Depkumham, Deplu, Notaris,
dan Kedutaan berdasarkan jumlah dokumen atau kita hitung dalam per
dokumen bukan di hitung dari per lembar.