Kami menyediakan layanan Legalisasi Kementrian Hukum dan Ham (Depkumham), Kementrian Luar Negeri (Deplu), Kedutaan,
sebelum di legalisasi, dokumen terlebih dahulu harus diterjemahkan oleh
penerjemah resmi / tersumpah. hal ini agar memudahkan proses legalisasi
oleh Kemenkumham. Legalisasi dokumen diperlukan bagi mereka yang membutuhkan,
semisal untuk keperluan bisnis, ijin tinggal di luar negeri, melanjutkan
sekolah ke luar negeri dan lain sebagainya.
Kami sangat berpengalaman dalam mengerjakan legalisasi dokumen antara lain: layanan legalisasi dokumen
di Departemen Kehakiman (Depkeh), layanan legalisasi dokumen di
Departemen Luar Negeri (Deplu), layanan legalisasi dokumen di
Kedutaan-Kedutaan, layanan legalisasi dokumen Notaris, layanan
legalisasi dokumen di Kantor Imigrasi, layanan legalisasi dokumen di
Departemen Agama (Depag), layanan legalisasi dokumen di Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), dan di Departemen/instansi
lainnya.