Ads 468x60px

Legalisasi DEPKUMHAM, DEPLU, KEDUTAAN

Kami menyediakan layanan Legalisasi Kementrian Hukum dan Ham (Depkumham), Kementrian Luar Negeri (Deplu), Kedutaan, sebelum di legalisasi, dokumen terlebih dahulu harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi / tersumpah. hal ini agar memudahkan proses legalisasi oleh Kemenkumham. Legalisasi dokumen diperlukan bagi mereka yang membutuhkan, semisal untuk keperluan bisnis, ijin tinggal di luar negeri, melanjutkan sekolah ke luar negeri dan lain sebagainya.
Kami sangat berpengalaman dalam mengerjakan legalisasi dokumen antara lain: layanan legalisasi dokumen di Departemen Kehakiman (Depkeh), layanan legalisasi dokumen di Departemen Luar Negeri (Deplu), layanan legalisasi dokumen di Kedutaan-Kedutaan, layanan legalisasi dokumen Notaris, layanan legalisasi dokumen di Kantor Imigrasi, layanan legalisasi dokumen di Departemen Agama (Depag), layanan legalisasi dokumen di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), dan di Departemen/instansi lainnya.